dc.description.abstract | Proses kehamilan, persalinan, dan nifas merupakan suatu tahapan perkembangbiakan manusia yang alamiah, namun tetap harus diwaspadai dan dipantau agar tidak menjadi berisiko. Setiap ibu hamil merupakan ibu hamil dengan faktor risiko. Faktor risiko merupakan situasi dan kondisi serta keadaan umum ibu selama kehamilan, persalinan dan nifas yang dapat memberikan ancaman pada kesehatan dan jiwa ibu maupun janin yang dikandungnya, terutama pada ibu yang tidak mendapatkan asuhan dari tenaga kesehatan (Mulyani, 2016). Berdasarkan data World Health Oganization (WHO) pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) masih tinggi sekitar 295.000 wanita meninggal selama dan setelah kehamilan dan persalinan. Kunjungan Hamil trimester tiga pada ny D usia 25 tahun hari Rabu, 20 November 2024 pada usia kehamilan 37-38 minggu, ibu mengeluh nyeri pada punggung dan sering BAK, hasil pemeriksaan umum dan fisik ibu dalam batas normal.Asuhan persalinan dilakukan pada hari Selasa 10 Desember 2024 pada pukul 14.00 WIB. Perut ibu kencang-kencang pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 03.00 WIB dan keluar lendir bercampur darah pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 07.00 WIB, dan segera dibawa ke TPMB pada pukul 14.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan di BPM adalah pembukaan 8 cm dan dilakukan observasi. Pembukaan lengkap sekitar pukul 15.00 WIB dan diikuti dengan pecahnya ketuban secara spontan berwarna jernih. Ibu melahirkan pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 15.40 WIB. Bayi lahir secara Spontan (normal), langsung menangis kuat, gerakan aktif, warna kulit kemerahan jenis kelamin Perempuan, BB 3000 gram, PB 50 cm, AS 8-9, anus (+) tidak ada kecacatan. 10 menit kemudian plasenta lahir lengkap. Terdapat laserasi derajat 2 dan sudah dijahit. Kala IV (2 jam postpartum) ibu berjalan dengan normal, tidak ada perdarahan.Kunjungan nifas pertama (KF1) sampai kunjungan keempat(KF4) mulai dari pemfis,obs ttv serta pengeluaran lochea dalam batas normal dan kunjungan neonatal dari mulai KN 1 sampai KN3 semua dalam batas normal.Kunjungan KB dilakukan pada 40 hari postpartum yaitu hari Minggu, 19 Januari 2025. Ibu megatakan ingin menggunakan KB suntik 3 bulan dan sudah mendapatkan persetujuan dari suaminya | en_US |