dc.description.abstract | Continuity of care yaitu memberikan asuhan kebidanan pada ibu masa nifas,
neonatus sampai dengan akseptor KB dengan tujuan dapat memantau dan
mendeteksi secara dini, dan merencanakan asuhan yang sesuai dengan diagnose
yang telah diterapkan.
Metode asuhan dalam Laporan Tugas Akhir ini adalah dengan metode
Primer, Sekunder dan Tersier pada Ny “R” di Kab.Kep. ARU.
Hasil asuhan secara continuity of care pada Ny “R” selama masa nifas
dengan melakukan kunjungan sebanyak 4x. Pada kunjungan pertama Ny “R”
mengatakan Colestrum sudah keluar setelah persalinan, puting susu kotor, dan
sudah dapat BAB, tidak ada tanda-tanda penyulit atau bahaya masa nifas, setelah
diberikan HE tentang perawatan payudara pada Ny “R” akhirnya puting susu ibu
sudah bersih. Pada kunjungan kedua Ny “R” tarak makan ikan, dan kurang istirahat
pada siang hari, setelah diberikan HE tentang pentingnya istirahat dan tidak tarak
makan ikan, akhirnya Ny “R” sudah dapat istirah pada siang hari dan sudah tidak tarak makan ikan. Pada kunjungan ketiga ibu sudah tidak tarak makan ikan dan ibu
sudah dapat istirahat pada siang hari ± 1 jam. Pada neonatus dilakukan kunjungan
sebanyak 3x dengan hasil bayi menyusu dengan lancer, tali pusat sudah lepas pada
4 hari setelah lahirdan tidak terdapat tanda-tanda bahaya bayi baru lahir. Pada
kunjungan ketiga ditemukan mata bayi tampak merah, terdapat secret dan pelpebra
tanpak oedema setelah penulis memberikan HE tentang tanda bahaya pada bayi
baru lahir dan menganjurkan ibu untuk membawa bayinya ke dokter anak, akhirnya
mata bayi dapat sembuh. Pada akseptor KB dilakukan kunjungan sebanyak 1x dan
ibu sudah memilih menggunakan KB Pil pada tanggal 20 mei 2021, setelah
diberikan penjelasan tentang macam-macam alat kontrasepsi pasca persalinan.
Setelah dilakukan pendekatan secara continuity of care pada asuhan masa
nifas, neonatus sampai KB penulis menemukan kesenjangan antara fakta dan teori.
Diharapkan agar dapat menerapkan asuhan sesuai dengan standar pelayanan
kebidanan yang telah ditetapkan sesuai dengan kewenangan bidan yang telah
diberikan kepada profesi bidan. | en_US |